SF Consulting     22 Jun 2026

Kejar Tunggakan Pajak, DJP Sita Dua Rekening Senilai Rp 33,49 miliar

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan pemblokiran rekening bank yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Salah satu tindakan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terhadap dua rekening milik PT AG dengan total saldo mencapai Rp 33,49 miliar. Saat ini, perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 24,86 miliar.
 
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya persuasif dilakukan melalui penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tunggakan pajak PT AG belum juga dilunasi.
 
Sebagai tindak lanjut, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026 guna mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak. Setelah proses pemblokiran dilakukan, DJP melaksanakan penyitaan terhadap rekening yang terdaftar di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan, berdasarkan surat perintah pelaksanaan penyitaan yang telah diterbitkan.
 
Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan pihak Bank BNI untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur. Dukungan dari perbankan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penagihan pajak. Kegiatan penyitaan turut disaksikan oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II serta kuasa wajib pajak.
 
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. DJP juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan sukarela dinilai menjadi pondasi penting dalam menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024