SF Consulting     11 Jun 2026

Bea Cukai Dukung Implementasi Kebijakan DHE SDA Dan Reformasi Ekspor SDA

(Jakarta) Pemerintah memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa, memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam, serta memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara sinergis oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai. “Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor,” ungkap Budi yang dikutip pada Rabu (10/06). Ia menegaskan bahwa berbagai ketentuan terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA telah diatur secara jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
 
Dalam aturan terbaru, eksportir sumber daya alam diwajibkan menempatkan seluruh atau 100 % DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) melalui rekening khusus pada bank-bank BUMN. Pemerintah juga menetapkan ketentuan retensi devisa, yakni minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100 % selama 12 bulan untuk sektor nonmigas. Selain itu, batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah ditetapkan sebesar 50 % untuk menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
 
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Dalam skema baru tersebut, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Penerapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan masa transisi sejak 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026, sebelum memasuki tahap implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027.
 
Budi menegaskan Bea Cukai siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sistem pelayanan dan pengawasan berbasis teknologi yang terintegrasi, termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA). Modernisasi sistem kepabeanan, lanjutnya, akan terus dioptimalkan untuk memastikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan memanfaatkan kanal informasi resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2022 #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024