SF Consulting     11 Jun 2026

DJP Sumatera Utara II Sita 21 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 28,7 Miliar

(Pematangsiantar) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif berupa penyitaan serentak terhadap aset milik wajib pajak dan penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. Total utang pajak yang menjadi sasaran penagihan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 28,7 miliar.
 
Kegiatan penyitaan serentak berlangsung selama sepekan, yakni pada akhir Mei 2026, dan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II. Wilayah tersebut meliputi KPP Pratama Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, Pematang Siantar, Sidempuan, Sibolga, Balige, dan Kabanjahe.
 
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Dionysius Lucas Hendrawan, bersama jajaran kantor pelayanan pajak terkait. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Agus Hilman, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pajak.
 
Dari hasil penyitaan serentak tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 aset milik 17 wajib pajak. Aset yang disita terdiri atas dua unit alat berat excavator, lima unit mobil truk, empat unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, emas batangan, serta delapan rekening tabungan yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
 
Kanwil DJP Sumatera Utara II menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, setelah upaya persuasif kepada wajib pajak tidak membuahkan hasil. Apabila utang pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, proses penagihan akan dilanjutkan melalui mekanisme lelang. DJP menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024