SF Consulting     10 Jun 2026

Dorong Kepatuhan Pajak, DJP Jakarta Timur Edukasi Wajib Pajak NPWP Non Aktif

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur resmi memulai rangkaian sosialisasi perpajakan yang ditujukan bagi wajib pajak berstatus NPWP non aktif serta wajib pajak yang teridentifikasi belum patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan yang dimulai pada Senin (08/06) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
 
Pada pelaksanaan perdana, sosialisasi digelar di dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melibatkan sekitar 41 wajib pajak undangan. Sesi pertama berlangsung di KPP Pratama Jakarta Matraman pada pukul 07.30–12.00 WIB dan menghadirkan dua penyuluh perpajakan. Selanjutnya, sesi kedua dilaksanakan di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit mulai pukul 12.00–17.00 WIB.
 
DJP Jakarta Timur menegaskan bahwa kegiatan edukasi tersebut akan berlanjut secara bergilir di seluruh wilayah kerja KPP di Jakarta Timur. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sosialisasi berikutnya digelar pada 9 Juni 2026 di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Kegiatan kemudian berlanjut ke KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pada 10 Juni 2026.
 
Roadshow edukasi perpajakan tersebut juga akan menyasar KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada 11 Juni 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan berakhir pada 15 Juni 2026 di KPP Madya Jakarta Timur. Melalui agenda ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang memahami kewajiban formal perpajakan dan terdorong untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.
 
Dalam sesi pemaparan, para penyuluh membahas berbagai aspek perpajakan mendasar, mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak, penggunaan platform administrasi perpajakan Core Tax, integrasi data perpajakan, hingga prosedur pengaktifan kembali NPWP non aktif. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai batas waktu pembayaran pajak, kelengkapan dokumen pelaporan SPT Tahunan, serta ketentuan sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan wajib pajak terhadap regulasi terbaru dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT secara berkelanjutan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024