SF Consulting     8 Jun 2026

Indonesia Dapat Perlakuan Khusus Dari AS Dalam Kebijakan Tarif Perdagangan

(Paris) Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penanganan isu kerja paksa (forced labour). Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026. Langkah ini mencerminkan semakin eratnya hubungan ekonomi kedua negara yang didukung oleh upaya memperluas akses pasar dan memperkuat kerja sama perdagangan.
 
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari total 60 negara yang mendapatkan pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Selain Indonesia, negara-negara yang masuk kelompok tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status ini diberikan setelah Indonesia dinilai menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanganan isu kerja paksa, termasuk melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.
 
Sebagai bagian dari kebijakan perdagangan AS, Indonesia juga memperoleh tarif sebesar 10 % berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS bersama lima negara lainnya. Sementara itu, 54 negara lain dikenakan tarif sebesar 12,5 %. Selain telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART), Indonesia juga mendapatkan kabar positif berupa rencana USTR untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR, Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang konstruktif selama proses evaluasi tarif berlangsung. Menurut Airlangga, rencana pemberian pengecualian tarif tersebut akan menjadi stimulus penting bagi sektor industri nasional karena dapat menekan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Ia menilai langkah tersebut merupakan bukti kepercayaan internasional terhadap berbagai upaya perbaikan iklim usaha yang dilakukan Indonesia.
 
Meski demikian, kedua negara masih membahas sejumlah isu yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Pemerintah AS menyoroti implementasi pengecualian tarif Pasal 301 yang diperkirakan baru berlaku setelah 24 Juli 2026, serta menyampaikan perhatian terhadap kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai mempengaruhi masuknya sejumlah produk pertanian AS. Di sisi lain, Indonesia tengah memperjuangkan pengecualian tarif Section 232 bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan. Untuk menjaga momentum kerjasama, kedua negara sepakat memperkuat koordinasi dan menyusun rencana aksi bersama guna mengatasi hambatan perdagangan serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #trade #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024