SF Consulting     8 Jun 2026

32 Wajib Pajak Sawit Diperiksa, DJP Bidik Tambahan Penerimaan Rp 1,1 Triliun

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Dari hasil pengawasan yang dilakukan, DJP mengidentifikasi potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini terdapat 32 wajib pajak di sektor CPO yang sedang menjalani proses penegakan hukum pada berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat tambahan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,1 triliun yang diharapkan dapat masuk ke kas negara melalui proses penegakan kepatuhan perpajakan.
 
Bimo mengungkapkan, hingga saat ini tiga wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri dan menyetorkan pajak ke kas negara senilai sekitar Rp 200 miliar. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan ultimum remedium yang diterapkan DJP, yakni memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak dan melunasi kewajibannya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar,” ungkap Bimo yang dikutip dari Kontan pada Minggu (07/06). Ia menjelaskan, dari delapan wajib pajak yang saat ini berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga diantaranya telah memanfaatkan mekanisme tersebut dengan melakukan pembetulan dan pembayaran pajak secara sukarela guna menghindari sanksi yang lebih berat.
 
Meski tetap membuka ruang penyelesaian secara sukarela, DJP menegaskan tidak akan ragu membawa kasus yang diduga mengandung unsur pidana perpajakan ke jalur hukum. Bimo menyebut koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, terus diperkuat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di industri sawit yang merupakan salah satu sektor strategis penyumbang perekonomian nasional. Selain itu, wajib pajak yang membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak sebelum perkara naik ke tahap penyidikan masih dapat menghentikan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kelapasawit #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024