SF Consulting     4 Jun 2026

76 Rekening Penunggak Pajak Dibekukan, DJP Jakarta Timur Perkuat Penagihan Aktif

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mengambil langkah tegas untuk mengamankan penerimaan negara dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak. Melalui aksi penagihan aktif tersebut, DJP berhasil memblokir 76 rekening yang terkait dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak, dengan total tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp 71 miliar.
 
Pemblokiran rekening dilakukan secara masif sepanjang 23 Februari hingga 17 April 2026. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur diterjunkan untuk melacak dan memblokir aset keuangan para penunggak pajak. Kegiatan ini juga melibatkan kerja sama dengan 29 bank dan lembaga jasa keuangan di seluruh Indonesia.
 
Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan aktif dan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum langkah tersebut diambil, otoritas pajak telah melakukan berbagai upaya persuasif dan administratif, mulai dari penyampaian himbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Pemblokiran dilakukan karena para wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
 
Tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. DJP menilai langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara sukarela.
 
DJP menegaskan bahwa apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan setelah pemblokiran dilakukan, proses penegakan hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyitaan aset rekening hingga pemindahbukuan saldo ke kas negara. Namun, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mencabut status blokir dengan melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak. DJP juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP terkait guna menghindari sanksi dan tindakan hukum lebih lanjut. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024