SF Consulting     29 May 2026

Ekspor Komoditas Strategis Akan Melalui BUMN Ekspor Secara Bertahap

(Jakarta) Ketahanan ekonomi Indonesia dinilai tetap impresif di tengah ketidakpastian global berkat kuatnya performa ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah menilai sektor ekspor menjadi salah satu motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, fokus kebijakan tidak hanya diarahkan pada peningkatan nilai ekspor, tetapi juga optimalisasi manfaat hasil ekspor guna memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
 
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemerintah menggelar Sosialisasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya mempertegas sinergi kebijakan sekaligus edukasi publik terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola komoditas strategis nasional.
 
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Pemerintah akan mengatur kembali pengelolaan SDA agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup dorongan investasi, optimalisasi realisasi SDA, hingga penguatan aspek makroekonomi. “Pengaturan kembali DHE SDA ini lebih banyak ingin memastikan kontribusi dari pelaku usaha di sektor SDA ini, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Susiwijono yang dikutip pada Kamis (28/05).
 
Sebagai dasar hukum, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 % DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan retensi DHE minimal 30 % untuk sektor migas dan 100 % untuk nonmigas pada rekening khusus di SKI dengan jangka waktu tertentu. Pemerintah juga menetapkan bahwa pemasukan dan penempatan DHE dilakukan melalui bank Himbara, sementara batas konversi devisa valas ke rupiah diturunkan dari 100 % menjadi maksimal 50 %.
 
Selain penguatan instrumen keuangan, Pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru di sektor perdagangan, yakni seluruh ekspor komoditas SDA strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasinya dibagi menjadi dua tahap, yakni masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan masa implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang diskusi bersama pelaku usaha agar kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran ekspor nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024