SF Consulting     22 May 2026

DHE SDA Kini Wajib Masuk Bank Dalam Negeri, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

(Jakarta) Pemerintah resmi mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Melalui aturan baru itu, eksportir SDA diwajibkan repatriasi 100 % DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia serta menempatkannya pada rekening khusus di dalam negeri.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Menko Airlangga menegaskan bahwa eksportir sumber daya alam wajib memasukkan seluruh devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. “Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 % ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100 %,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip pada Kamis (22/05).
 
Pemerintah juga menetapkan ketentuan retensi DHE bagi sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 % dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi sebesar 100 % selama minimal 12 bulan. Airlangga menjelaskan bahwa penempatan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 % selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif, termasuk tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 % untuk instrumen penempatan DHE SDA, lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang tarifnya dapat mencapai 20 %.
 
Pemerintah turut melonggarkan aturan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 %, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 %. Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, khususnya untuk investasi dan modal kerja program hilirisasi SDA. Selain itu, aturan baru tersebut diyakini dapat meningkatkan investasi, memperkuat ekspor sektor pengolahan SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024