SF Consulting     15 May 2026

Rugikan Negara Rp 583 Miliar, Lima Pengendali Perusahaan Baja Jadi Tersangka Pidana Pajak

(Serang) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perpajakan di wilayah Banten. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap wajib pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di sektor industri pengolahan besi dan baja. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak dan turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
 
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
 
Menurut Aim, modus yang digunakan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran transaksi juga diduga diterima melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening resmi perusahaan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan perusahaan. “Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, yang dikutip pada Kamis (14/05).
 
Kanwil DJP Banten memperkirakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sedikitnya Rp 583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2019. Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
Aim menambahkan, penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Banten dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk mendukung proses penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap tersangka. DJP menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran perpajakan guna menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus mengamankan penerimaan negara. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024