SF Consulting     13 May 2026

Menkeu Purbaya Lindungi Pegawai Pajak, Tax Amnesty Tak Akan Diulang

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan area abu-abu dalam proses pemeriksaan pajak.
 
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak selalu berjalan secara hitam putih sehingga dapat memunculkan risiko bagi aparat perpajakan di kemudian hari. Ia menjelaskan, setelah program tax amnesty berakhir, petugas pajak masih berpotensi menghadapi pemeriksaan maupun persoalan hukum terkait keputusan yang pernah diambil selama program berlangsung.
 
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan tidak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah Presiden,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip dari Kontan pada Selasa (12/05). Karena itu, pemerintah memilih untuk tidak kembali membuka program serupa demi melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini lebih fokus mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan dibanding meluncurkan program pengampunan pajak baru. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga integritas institusi perpajakan agar tetap kredibel di mata publik.
 
Selain memastikan tidak ada tax amnesty baru, Purbaya juga mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk menjaga profesionalisme dan menghindari praktik menyimpang. Ia menegaskan aparat pajak tidak boleh menerima titipan, melakukan transaksi tertentu, maupun memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak dalam menjalankan tugasnya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #taxamnesty #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024