SF Consulting     13 May 2026

Kanwil DJP Kaltimtara Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp 710 Miliar

(Balikpapan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada 29 April 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
 
Dalam kegiatan tersebut, DJP Kaltimtara mengajukan 322 surat permintaan pemblokiran rekening kepada 18 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Permintaan blokir itu mencakup 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP) dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp 710,04 miliar.
 
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, tindakan tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif dan edukasi tidak membuahkan hasil. “Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” ungkap Paryan yang dikutip pada Selasa (12/05).
 
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu telah menjalankan tahapan penagihan aktif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, para penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan yang dimiliki sehingga DJP melanjutkan proses penegakan hukum melalui pemblokiran rekening sebagai langkah awal sebelum penyitaan aset.
 
DJP menegaskan bahwa kewenangan pemblokiran rekening telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024