SF Consulting     12 May 2026

Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusut Lagi

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta wajib pajak yang telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam keresahan dunia usaha terkait polemik pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta program pengampunan pajak tersebut.
 
Dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Menkeu Purbaya meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak menanggapi isu tersebut secara berlebihan. Pemerintah akan tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan iklim usaha, di tengah pelaksanaan reformasi perpajakan nasional.
 
Menkeu Purbaya memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan kembali menggali harta yang telah diungkap dan dilaporkan wajib pajak dalam program tax amnesty maupun PPS. “Jadi ini hubungan dengan tax amnesty itu ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (11/05).
 
Menurut Purbaya, peserta tax amnesty dan PPS selanjutnya hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan usaha masing-masing. Sebab, Pemerintah tidak ingin muncul persepsi, bahwa wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan harta masih dibayangi risiko pemeriksaan atas aset yang sudah dideklarasikan sebelumnya.
 
Selain menegaskan kepastian hukum bagi peserta PPS, Purbaya juga mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada publik. Ia menilai sejumlah pernyataan yang muncul belakangan justru memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha. Ke depan, penyampaian kebijakan perpajakan disebut akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi, sementara DJP difokuskan sebagai pelaksana kebijakan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #taxamnesty #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024