SF Consulting     11 May 2026

Kanwil DJP Jabar II Gelar Pekan Penyitaan, Puluhan Aset WP Disita

(Bekasi) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyita 43 aset milik wajib pajak dalam pekan penyitaan serentak yang digelar pada 20–24 April 2026. Nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,15 miliar sebagai bagian dari upaya penagihan tunggakan pajak.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat II Sandra Buana mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar unit untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. “Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak,” ungkap Sandra yang dikutip pada Minggu (10/05).
 
Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah kosong, tiga unit mobil, dua unit sepeda motor, 15 keping logam mulia, 21 rekening bank, serta satu unit telepon genggam. Penyitaan dilakukan terhadap 25 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp 77,37 miliar.
 
Sandra menjelaskan, sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah lebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Namun karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, DJP akhirnya mengambil langkah penagihan aktif melalui penyitaan aset.
 
Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat penyelesaian tunggakan, baik melalui pelunasan langsung maupun mekanisme lelang aset. Ke depan, DJP menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024