SF Consulting     8 May 2026

Pemerintah Bebaskan Pajak Merger Dan Akuisisi BUMN Hingga 2029

(Jakarta) Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) hingga 2029. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi perusahaan pelat merah melalui konsolidasi usaha yang lebih sederhana dan terintegrasi.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut sudah mulai berlaku dan akan diterapkan selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat agenda efisiensi BUMN yang tengah dijalankan secara besar-besaran. “Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip pada Kamis (08/05).
 
Purbaya menjelaskan, selama ini proses merger, peleburan, maupun akuisisi perusahaan negara kerap menimbulkan biaya tinggi akibat adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset dan aksi korporasi lainnya. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak dalam proses restrukturisasi agar perusahaan hasil konsolidasi dapat menjadi lebih ramping, efisien, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
 
Ia menyebut upaya penyederhanaan struktur BUMN telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribuan perusahaan menjadi sekitar 248 perusahaan. Menurutnya, percepatan restrukturisasi perlu didukung kebijakan fiskal yang memberikan ruang bagi perusahaan negara untuk melakukan konsolidasi tanpa tambahan beban biaya.
 
Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi korporasi lainnya. Sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal. Ia menambahkan, setelah masa insentif berakhir pada 2029, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali mengikuti skema perpajakan normal seperti perusahaan lainnya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #bumn #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024