SF Consulting     6 May 2026

DJP Klaim PMK Restitusi Baru Perkuat Kepastian Hukum Dan Pelayanan Wajib Pajak

(Jakarta) Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepastian hukum. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hadir untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, aturan ini juga menjadi penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan yang semakin dinamis.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan, bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan. “Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Inge yang dikutip pada Selasa (05/05).
 
Dalam aturan tersebut, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ditegaskan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat proses layanan sekaligus menjaga validitas data dan kualitas pengawasan terhadap permohonan Wajib Pajak.
 
PMK 28/2026 juga mengatur skema pengembalian bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Selain itu, regulasi ini memperjelas prosedur pengajuan, penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #sptbadan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024