SF Consulting     4 May 2026

PMK 28 Terbit, Syarat Restitusi Pajak Diperketat

(Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan aturan baru terkait restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini sekaligus mencabut seluruh ketentuan sebelumnya, mulai dari PMK No.39/PMK.03/2018 hingga PMK No.119/2024. Aturan baru tersebut memperketat hampir seluruh persyaratan pengajuan restitusi dipercepat.
 
Dalam regulasi terbaru ini, ruang lingkup penerima restitusi dipercepat tetap mencakup tiga kategori, yakni Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu, WP yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) bagi WP yang memenuhi seluruh ketentuan, atau menolaknya jika syarat tidak terpenuhi.
 
Meski kategorinya tidak berubah, pemerintah menambahkan sejumlah persyaratan baru yang lebih ketat. Di antaranya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), kepemilikan utang pajak, riwayat pembayaran utang pajak, serta ketentuan bahwa WP tidak pernah menjalani pemeriksaan bukti permulaan. Selain itu, otoritas fiskal juga memperdalam proses penelitian atas kewajiban formal, pelaporan pajak, dan pengkreditan pajak masukan.
 
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak WP, melainkan untuk menata ulang mekanisme yang sempat di relaksasi selama pandemi Covid-19. Menurutnya, evaluasi dilakukan setelah ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat oleh WP yang tidak memenuhi kriteria, bahkan hingga masuk tahap penyidikan. “Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang,” ungkap Bimo yang dikutip dari Bisnis.com pada Minggu (03/05).
 
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah juga memperluas definisi dan syarat bagi WP kriteria tertentu, khususnya terkait tunggakan pajak dan kualitas laporan keuangan. WP kini diwajibkan tidak memiliki tunggakan pajak, termasuk yang telah melewati masa daluwarsa penagihan, serta tidak pernah terlambat dalam pembayaran utang pajak dalam lima tahun terakhir. Selain itu, laporan keuangan harus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut tanpa catatan tambahan, sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #restitusipajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024