SF Consulting     4 May 2026

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan Hingga Akhir Mei 2026

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 sebagai tindak lanjut dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
 
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang tengah diterapkan pemerintah, khususnya dalam proses penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.
 
DJP menegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 serta penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada ketentuan umum, yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT Tahunan tersebut mencakup baik SPT untuk satu tahun pajak penuh maupun untuk bagian tahun pajak.
 
Meski demikian, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran. Relaksasi ini berlaku bagi keterlambatan yang terjadi setelah jatuh tempo hingga paling lama satu bulan setelahnya atau hingga akhir Mei 2026, termasuk untuk pelunasan kekurangan pembayaran pajak, tanpa dikenakan denda maupun bunga.
 
Selain itu, DJP juga memastikan bahwa terhadap sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, penghapusan tetap dapat dilakukan secara jabatan. Kewenangan ini diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #spttahunan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024