SF Consulting     29 Apr 2026

Gagalkan Ekspor Emas Ilegal, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp 41 Miliar

(Jakarta) Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/04). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Dari aksi ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 41 miliar.
 
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut direncanakan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan 611 buah gelang emas dengan total berat 60,3 kilogram senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram senilai US$ 19,4 juta. Total nilai keseluruhan barang mencapai US$ 28,34 juta atau sekitar Rp 502,5 miliar.
 
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada 27 April 2026. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam perkara ini, empat pihak telah diamankan, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan, pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas. Ia menyebut, kepatuhan terhadap aturan ekspor diperlukan untuk menjaga penerimaan negara serta stabilitas pasokan dalam negeri. Pemerintah juga telah menetapkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar emas, sebagai upaya menjaga ketersediaan, stabilitas harga, serta mendorong nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #emas #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024