SF Consulting     20 Apr 2026

Bea Cukai Pastikan Beri Relaksasi Fiskal Bagi Jemaah Haji, Bea Masuk Dan Pajak Dibebaskan

(Jakarta) Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada jemaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
 
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler memperoleh pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan, jamaah reguler cukup menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas nilai barang hingga US$ 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 % dan PPN sesuai ketentuan, namun dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
 
Pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman atas perbedaan ketentuan tersebut agar jemaah dapat menyesuaikan barang bawaan sejak sebelum keberangkatan. Kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi jamaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum dengan batas nilai barang pribadi sebesar US$ 500. Selain itu, aturan terkait larangan dan pembatasan barang tetap diberlakukan, termasuk untuk barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, serta barang dalam jumlah tidak wajar.
 
Jemaah juga diimbau untuk hanya membawa barang milik pribadi dan tidak menerima titipan dari pihak lain. Hal ini penting untuk memperlancar proses pemeriksaan di bandara serta mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berharap edukasi ini dapat membantu menjaga ketertiban serta kelancaran pelayanan kepabeanan saat jemaah kembali ke tanah air.
 
Selain barang bawaan, pemerintah juga memberikan relaksasi fiskal untuk barang kiriman jemaah haji melalui PMK 4/2025. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman dengan nilai maksimal US$ 1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pencantuman nomor paspor dan kelengkapan informasi barang, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan tertib. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024