SF Consulting     16 Apr 2026

Modus Tak Setor PPN, WP Badan Terjerat Hukum

(Bantul) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menyerahkan tersangka berinisial PP, Direktur PT PIP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sebagai bagian dari proses penyidikan tahap II atas dugaan tindak pidana perpajakan di sektor pengembang properti.
 
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan serta perangkat komputer yang diduga digunakan dalam pelanggaran. Selain itu, PPNS Kanwil DJP DIY juga telah menyita aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian negara, berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya disita pada 11 Februari 2026. Penyitaan dilakukan setelah penelusuran aset sejak tersangka ditetapkan pada 5 Mei 2025, dengan izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.
 
Aset yang disita meliputi tujuh bidang tanah seluas 2.537 meter persegi di Tanjung Baru, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, termasuk lima unit rumah toko. Selain itu, terdapat dua bidang tanah seluas total 22.763 meter persegi di Baturaja Permai serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu, Baturaja Timur. Seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan melalui PT PIP. Modus yang dilakukan antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN pada periode Oktober hingga Desember 2019, serta menyampaikan SPT yang tidak benar pada periode Januari hingga September 2019. Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang tahun 2019.
 
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara dari sektor PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) diperkirakan mencapai Rp 768,7 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga empat kali jumlah pajak terutang. DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum perpajakan guna menjaga penerimaan negara dan keadilan fiskal. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024