SF Consulting     9 Apr 2026

Integrasi Data Dan Pengawasan Jadi Fokus Kerjasama Kanwil DJP-BPJS Ketenagakerjaan

(Makassar) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui koordinasi bersama Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), telah memperkuat sinergi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku. Langkah ini menjadi upaya konkret dalam meningkatkan kolaborasi antar instansi guna mendorong kepatuhan administrasi di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama difokuskan pada penguatan pengawasan kepatuhan pemberi kerja, integrasi dan pemanfaatan data, serta pelaksanaan edukasi terpadu bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu menyampaikan, bahwa kolaborasi dengan DJP merupakan bagian dari strategi untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Indonesia. Ia menilai sinergi ini mampu membangun ekosistem kepatuhan yang lebih komprehensif, tidak hanya dalam memastikan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial, tetapi juga meningkatkan kesadaran perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan di kalangan pekerja sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional. Ia juga menyebut bahwa melalui pertukaran data dan koordinasi berkelanjutan, kedua lembaga optimistis dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024