SF consulting     2 Apr 2026

Bea Cukai Pastikan Pemeriksaan Barang Kiriman Dilakukan Sesuai Aturan

(Jakarta) Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman dari luar negeri yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap arus masuk barang impor.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan instrumen penting dalam pengawasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data barang sekaligus mencegah masuknya komoditas ilegal, berbahaya, maupun barang yang dilarang dan dibatasi seperti narkotika dan senjata api.
 
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan fisik terdapat pembagian kewenangan yang diatur secara ketat. Penyelenggara pos, baik PT Pos Indonesia maupun perusahaan jasa titipan swasta, bertanggung jawab menyiapkan barang, membuka kemasan, hingga melakukan pengemasan ulang setelah pemeriksaan. Sementara itu, petugas Bea dan Cukai berperan sebagai pengawas yang memeriksa kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang dengan dokumen pabean.
 
Budi menegaskan bahwa petugas Bea dan Cukai tidak diperkenankan membuka kemasan barang tanpa kehadiran pihak penyelenggara pos. Seluruh proses penanganan fisik barang tetap berada di bawah kewenangan penyedia jasa titipan, sehingga prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
 
Untuk meningkatkan transparansi, Bea Cukai menyediakan layanan pengecekan status barang secara daring melalui laman resmi serta layanan pengaduan Bravo Bea Cukai. Masyarakat juga diimbau segera berkoordinasi dengan penyelenggara pos apabila menerima barang dalam kondisi rusak atau kemasan tidak utuh, guna memastikan penyebab kerusakan dalam proses pengiriman hingga distribusi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024