SF consulting     1 Apr 2026

Mulai 1 April 2026, Pengelolaan Barang Kepabeanan Punya Aturan Baru

(Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian barang dalam pengawasan kepabeanan mulai 1 April 2026. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sekaligus mengatur penentuan status dan pemanfaatan akhir barang tersebut.
 
Dalam aturan tersebut, barang dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status hukumnya, yakni Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). BTD merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sementara BDN adalah barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau tidak diketahui pemiliknya. Adapun BMMN adalah barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Status BMMN menjadi tahap akhir dalam proses pengawasan kepabeanan. Barang dapat ditetapkan sebagai BMMN apabila termasuk kategori larangan dan pembatasan yang tidak diselesaikan hingga batas waktu, berasal dari hasil penindakan, ditinggalkan pemiliknya, atau telah diputus pengadilan untuk dirampas oleh negara.
 
Pemerintah menetapkan lima mekanisme penyelesaian BMMN sesuai kondisi dan nilai ekonominya. Barang yang masih bernilai dapat dilelang, sementara barang tertentu dapat ditetapkan untuk penggunaan instansi pemerintah atau dihibahkan kepada pihak yang membutuhkan. Di sisi lain, barang yang berbahaya, rusak, atau tidak layak akan dimusnahkan, sedangkan barang yang mengalami penyusutan atau hilang dapat dihapuskan.
 
Pengelolaan BMMN juga didukung sistem terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memastikan proses berjalan transparan dan terdokumentasi. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola barang negara yang akuntabel serta memastikan pemanfaatannya optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024