SF Consulting     30 Mar 2026

Mulai April 2026, PMK 92/2025 Atur Ulang Penanganan Barang Kepabeanan

(Jakarta) Pada akhir tahun lalu, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. Aturan ini mengatur penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, hingga menjadi milik negara. PMK tersebut diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, sekaligus menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019.
 
Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi berbagai dinamika di lapangan, termasuk tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya. Selain itu, aturan sebelumnya dinilai belum mengakomodasi mekanisme penanganan barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo komersial, serta belum mengatur kerjasama pemusnahan barang dengan pihak lain. Ketiadaan ketentuan terkait imbalan jasa pra lelang dan pendelegasian kewenangan juga menjadi alasan utama pembaruan regulasi ini.
 
Dalam PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pengaturan, mulai dari penanganan barang ekspor yang belum diselesaikan kewajibannya hingga mekanisme di kawasan perdagangan bebas. Regulasi ini juga mengatur lelang ulang bagi pemenang yang tidak memenuhi kewajiban, ketentuan terkait barang berupa uang tunai, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
 
Selain itu, sejumlah kebijakan baru diterapkan untuk mempercepat proses penyelesaian barang. Di antaranya penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang tertentu, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan. Aturan ini juga menjadi dasar pengembangan sistem kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna mendukung pengelolaan yang lebih terintegrasi dan transparan.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan memperjelas mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami serta memenuhi kewajiban kepabeanan tepat waktu guna mencegah penumpukan barang di pelabuhan. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kepabeanan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024