SF consulting     8 Jan 2026

Deklarasi Pembawaan Emas Di Bandara Jadi Contoh Implementasi PMK Bea Keluar Emas

(Tangerang) Pemerintah telah memberlakukan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025. Implementasi ketentuan tersebut mulai terlihat dalam pelayanan Bea Cukai, salah satunya pada proses deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (06/01) lalu.
 
Pada kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM. Penumpang tersebut membawa total emas seberat 3.000 gram yang terdiri atas 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram. Berdasarkan perhitungan tarif yang berlaku, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp 695.951.000, dihitung dari tarif bea keluar sebesar 10 % dengan memperhitungkan berat emas, harga patokan ekspor, serta nilai tukar.
 
Penumpang yang bersangkutan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran bea keluar sesuai ketentuan. Menjelang keberangkatan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan ulang atas barang bawaan serta melakukan pengawalan hingga proses keberangkatan selesai untuk memastikan seluruh prosedur kepabeanan dipenuhi secara lengkap dan benar.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur pengenaan bea keluar atas berbagai jenis ekspor emas dengan tarif berbeda sesuai bentuk dan tingkat pengolahannya. Emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif 7,5 % hingga 10 %. Sementara itu, emas dalam bentuk bongkah, ingot, cast bar, granula, maupun bentuk lainnya dikenakan tarif 7,5 % hingga 12,5 %, sedangkan emas dore dikenakan tarif 12,5 % hingga 15 %. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan.
 
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban ekspor, termasuk deklarasi pembawaan emas. Bea Cukai juga mengapresiasi kepatuhan penumpang yang telah melaksanakan kewajiban secara benar, serta berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan ekspor emas semakin meningkat sehingga kepatuhan dapat tumbuh sebagai bagian dari dukungan terhadap perekonomian nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews  
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #beakeluar #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024