SF consulting     5 Jan 2026

PMK 105 Terbit, Pemerintah Beri Insentif Pembebasan PPh 21 Bagi Pekerja Berpendapatan Rp 10 Juta Per Bulan Tahun Ini

(Jakarta) Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan pada 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
 
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan PMK 105/2025, yang dikutip dari Kontan pada Minggu (04/01).
 
Melalui aturan tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu akan sepenuhnya ditanggung pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2026. Secara administrasi pajak tetap dipotong, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.
 
Insentif ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pegawai tetap berhak menerima fasilitas ini apabila memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak dan menerima penghasilan bruto teratur maksimal Rp 10 juta per bulan.
 
Selain pegawai tetap, pekerja tidak tetap atau tenaga lepas juga dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan ketentuan menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau paling banyak Rp 10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga disyaratkan tidak sedang menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode sebelumnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pph21 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024