SF consulting     25 Nov 2025

Restitusi Naik 36 %, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pada restitusi pajak sepanjang 2025, yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak neto. Restitusi yang meningkat tajam tersebut menjadi salah satu faktor utama kontraksi penerimaan pajak sebesar 3,8 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, realisasi restitusi hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp 340,52 triliun, naik 36,4 % dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp 249,59 triliun. Ia menjelaskan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto mulai menunjukkan tren positif, penerimaan neto masih tertekan akibat peningkatan pengembalian pajak. “Walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ungkap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (24/11).

Bimo memerinci bahwa kenaikan restitusi paling besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 53,12 triliun menjadi Rp 93,80 triliun atau tumbuh 80 % secara tahunan. Selain itu, restitusi PPN Dalam Negeri meningkat 23,9 % dari Rp 192,72 triliun menjadi Rp 238,86 triliun. Pada saat yang sama, restitusi dari jenis pajak lainnya ikut naik 65,7 % dari Rp 4,75 triliun menjadi Rp 7,87 triliun.

Meski menekan penerimaan negara, Bimo menilai meningkatnya restitusi justru membawa dampak positif bagi perekonomian. Ia menyebut restitusi sebagai mekanisme peralihan dana dari pemerintah ke sektor swasta yang pada akhirnya menambah kapasitas likuiditas pelaku usaha. Dengan lebih banyak dana yang kembali ke masyarakat, diharapkan aktivitas ekonomi dapat bergerak lebih dinamis.

Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.459 triliun atau 70,2 % dari outlook APBN 2025 yang mencapai Rp 2.076,9 triliun. Realisasi tersebut masih menunjukkan kontraksi 3,8 % dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.517,5 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sebesar Rp 614,9 triliun atau sekitar 29,8 % dari target hingga akhir tahun. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2025 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024