SF consulting     21 Nov 2025

Utang Pajak Menggunung, DJP Sandera Wajib Pajak Orang Pribadi

(Semarang) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11). SHB, yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,4 miliar.
 
Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum perpajakan. DJP menyebutkan bahwa berbagai upaya persuasif telah ditempuh sebelumnya, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan sehingga penagihan aktif menjadi langkah lanjutan.
 
Penyanderaan merupakan langkah pembatasan sementara terhadap kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya pada lokasi tertentu. Sesuai ketentuan, tindakan ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki utang minimal Rp 100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban. Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dilunasi.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, bahwa penyanderaan dilakukan berdasarkan dasar hukum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan hak negara terpenuhi. “Kami berharap tindakan ini memberi efek jera, baik bagi wajib pajak bersangkutan maupun pihak lain. Tidak ada niat untuk berlaku tidak adil, kami hanya menjalankan ketentuan,” jelasnya.
 
Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan penyanderaan tersebut. DJP kembali menghimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024