SF consulting     20 Nov 2025

Kanwil DJP Jakarta Utara Kawal Proses Hukum, Dua Pelaku Penggelapan Pajak Divonis

(Jakarta) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap dua terdakwa kasus penggelapan pajak. Kedua terdakwa, yakni HA selaku pengendali PT ALTI dan SR selaku direktur perusahaan, dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam dakwaan, PT ALTI diketahui melakukan pelanggaran pajak selama periode Januari hingga Desember 2020. Di antara pelanggaran tersebut adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Oktober–Desember 2020, serta menyampaikan SPT Masa PPN Januari–September 2020 dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, perusahaan juga tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong, serta tidak melaporkan SPT masa untuk kedua jenis pajak tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, beserta perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tindak pidana ini juga dijerat Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dilakukan secara berlanjut.

Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara dua tahun empat bulan serta denda Rp 2,4 miliar kepada HA. Sementara itu, SR dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp 623 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Putusan tersebut sekaligus menandai kelanjutan rangkaian proses hukum yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap penegakan hukum ini dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Masyarakat dan wajib pajak juga diimbau untuk terus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024