SF consulting     4 Nov 2025

Surplus Perdagangan Indonesia Berlanjut Selama 65 Bulan Berturut-turut

(Jakarta) Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan barang Indonesia pada September 2025 kembali mencatat surplus sebesar US$ 4,34 miliar. Dengan capaian tersebut, Indonesia berhasil mempertahankan tren surplus selama 65 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. “Surplus pada September 2025 ini lebih ditopang oleh surplus komoditas nonmigas sebesar US$ 5,99 miliar,” ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini pada Senin (03/11).
 
Tercatat surplus non migas mencapai US$ 5,99 miliar, sementara sektor migas justru mengalami defisit sebesar US$ 1,64 miliar. Komoditas utama yang mendorong surplus non migas antara lain lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), serta besi dan baja (HS 72). Adapun defisit migas terutama disebabkan oleh tingginya impor minyak mentah dan hasil minyak.
 
Secara kumulatif, sepanjang periode Januari hingga September 2025, neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan kinerja positif dengan surplus total US$ 33,48 miliar. Surplus tersebut ditopang oleh sektor nonmigas senilai US$ 47,20 miliar, sedangkan sektor migas mencatat defisit US$ 13,71 miliar.
 
Dari sisi mitra dagang, Amerika Serikat menjadi penyumbang surplus terbesar bagi Indonesia dengan nilai US$ 13,48 miliar, disusul India sebesar US$ 10,45 miliar, dan Filipina sebesar US$ 6,54 miliar. Sementara itu, defisit perdagangan terdalam tercatat terhadap Tiongkok sebesar US$ 14,32 miliar, diikuti Australia sebesar US$ 4,01 miliar, dan Singapura sebesar US$ 3,43 miliar.
 
Untuk kelompok non migas, surplus terbesar berasal dari komoditas lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15) yang mencapai US$ 25,14 miliar. Disusul bahan bakar mineral (HS 27) sebesar US$ 20,5 miliar dan besi serta baja (HS 72) senilai US$ 14,11 miliar. Di sisi lain, defisit terdalam tercatat pada komoditas mesin dan peralatan mekanis (HS 84) sebesar US$ 20,63 miliar, mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) sebesar US$ 8,66 miliar, serta plastik dan barang dari plastik (HS 39) senilai US$ 8,66 miliar. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #neracaperdagangan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024