SF consulting     4 Nov 2025

Kanwil DJP Bekukan Aset Rp 58,2 Miliar Dari Kasus Pencucian Uang Terpidana Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana berinisial TB. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya telah menjerat TB dan kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.
 
TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang dari hasil tindak pidana pajak yang dilakukannya. Modus yang digunakan antara lain menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, menukar ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta mengalihkan hasil kejahatan tersebut menjadi berbagai bentuk aset bernilai tinggi.
 
Sebagai bagian dari penegakan hukum, DJP bersama aparat terkait telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Aset yang disita meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta bidang tanah yang dimiliki TB.
 
Dalam kasus sebelumnya, TB terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 634,7 miliar setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2023.
 
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum, termasuk DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. DJP juga berkoordinasi dengan otoritas pajak luar negeri dan tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura untuk menyita aset di luar negeri. DJP menegaskan komitmennya melindungi penerimaan negara dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan pajak yang menikmati hasil perbuatannya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024