SF Consulting     24 Oct 2025

Pajak Kripto, Fintech, Dan SIPP Turut Topang Penerimaan Negara

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 32,94 triliun. Namun pajak digital lainnya juga memberikan kontribusi penting, seperti pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,78 triliun.
 
Selain PMSE, pajak atas aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga September 2025, penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp 1,71 triliun, berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar tahun 2023, Rp 620,4 miliar tahun 2024, dan Rp 621,3 miliar pada tahun 2025. Rinciannya, PPh Pasal 22 menyumbang Rp 836,36 miliar, sedangkan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 872,62 miliar.
 
Sementara itu, sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 4,1 triliun hingga September 2025. Angka tersebut terdiri atas Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 1,06 triliun pada tahun 2025. Pajak fintech ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp 2,24 triliun.
 
Kontribusi lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga September 2025 mencapai Rp 3,78 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, dan Rp 931,12 miliar pada tahun 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.
 
Pemerintah menilai kinerja positif sektor ekonomi digital ini mencerminkan keberhasilan kebijakan perpajakan dalam mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi, memperluas basis pajak digital, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor ini. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024