SF consulting     21 Oct 2025

Bea Cukai Belawan Terapkan E-Seal Untuk Perkuat Pengawasan Logistik Nasional

(Belawan) Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mempercepat arus logistik nasional, Kantor Bea Cukai Belawan mulai menerapkan sistem Electronic Seal (e-Seal) pada kegiatan pengangkutan barang impor dan ekspor. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Mandatory e-Seal yang diberlakukan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Belawan.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa penggunaan e-Seal menjadi langkah penting dalam menciptakan pengawasan yang efisien dan transparan. “Dengan e-Seal, pergerakan kontainer dapat dipantau secara real-time dari pelabuhan asal hingga tujuan. Melalui e-Seal, Bea Cukai Belawan menegaskan arah pengawasan yang semakin modern dan berbasis data, sejalan dengan transformasi besar dalam sistem logistik nasional,” ungkap Luthfi yang dikutip pada Senin (20/10).
 
Sistem e-Seal menggunakan perangkat penanda elektronik yang dipasang pada kontainer dan terhubung langsung dengan Sistem Kepabeanan Pusat (SKP). Dengan teknologi pelacakan berbasis GPS, Bea Cukai dapat memantau posisi barang secara otomatis tanpa penyegelan manual. Penerapan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran selama perjalanan serta mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan.
 
Menurut Luthfi, inovasi ini juga mendukung program National Logistic Ecosystem (NLE) dan penerapan konsep green logistics serta green customs. Digitalisasi melalui e-Seal dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu tempuh, dan menekan biaya logistik, sehingga berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing ekspor Indonesia.
 
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, Kantor Bea Cukai Belawan menggandeng berbagai pihak, seperti Pelindo, KSOP Belawan, Karantina, serta penyedia e-Seal seperti EasyGo, EDII, dan Transtrack. Rapat koordinasi juga telah digelar bersama para pemangku kepentingan pada 15 Oktober 2025 untuk membahas kesiapan penerapan wajib e-Seal yang direncanakan mulai November 2025. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024