SF consulting     17 Oct 2025

DJP Dan DJPK Rangkul 109 Pemda Perluas Sinergi Pajak Pusat-Daerah

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Penandatanganan dilakukan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019.

Program PKS Tripartit menjadi bukti komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi fiskal serta pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara maupun daerah secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Ia menyebut sinergi tersebut bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. “Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik bagi negara maupun daerah,” ungkap Askolani yang dikutip pada Kamis (16/10).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, bahwa sinergi pengawasan antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil positif. “Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 175,98 miliar,” ungkap Bimo. Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama lintas otoritas dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi fiskal.

Menutup sambutannya, Bimo menyampaikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit. Ia menilai kebersamaan ini menjadi pondasi penting bagi tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Sejak dimulai pada 2019, program ini telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dengan perluasan tahap VII yang menargetkan penguatan pengawasan wajib pajak potensial serta peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembangunan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pemda #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024