SF Consulting     15 Sep 2025

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek PPh, Balik Nama Tanah Tak Dikenai Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan ini disampaikan dalam keterangan pers tertulis DJP, untuk meluruskan kerancuan di masyarakat mengenai istilah "pajak warisan" yang ramai dibahas, khususnya terkait proses balik nama tanah dan bangunan yang diperoleh dari pewaris.
 
DJP menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenakan kewajiban pembayaran maupun pemungutan PPh.
 
Kendati demikian, pengecualian tersebut harus disertai dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan ahli waris terbebas dari pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah atau bangunan. Permohonan SKB dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring Core Tax di coretaxdjp.pajak.go.id, dengan batas waktu penyelesaian tiga hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
 
Dalam pengajuan permohonan, ahli waris wajib melampirkan dokumen pendukung, termasuk Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh yang menjadi dasar agar proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenakan PPh Final.
 
DJP juga menekankan pentingnya membedakan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh Final atas warisan dapat dibebaskan melalui SKB, sementara BPHTB tetap dikenakan karena merupakan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami aturan dengan benar agar tidak salah menafsirkan adanya "pajak warisan". (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakwarisan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024