SF consulting     8 Aug 2025

Kanwil DJP Dorong Kepatuhan Lewat Sita Serentak

(Banjarmasin) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak serta peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
 
Sebanyak 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng turut terlibat dalam operasi ini, dengan total sasaran 24 penanggung pajak. Nilai tunggakan dari seluruh penunggak tersebut mencapai Rp 34,43 miliar. Langkah ini mencerminkan keseriusan otoritas pajak dalam menindak tegas para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Dalam kegiatan penindakan tersebut, DJP berhasil menyita 34 aset milik para penunggak, terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak. Nilai estimasi keseluruhan aset yang disita mencapai Rp 2,83 miliar. Aset-aset tersebut mencakup rekening bank, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.
 
Rincian penyitaan menunjukkan bahwa KPP di wilayah Kalimantan Selatan menyita 22 aset senilai sekitar Rp 1,88 miliar, sementara KPP Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan nilai sekitar Rp 951 juta. Langkah ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan nilai tunggakan masing-masing wajib pajak.
 
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif seperti imbauan, teguran, hingga surat paksa tidak membuahkan hasil. Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024