SF consulting     1 Jul 2025

Mendag Beberkan Isi Paket Deregulasi Perdagangan

(Jakarta) Pemerintah resmi meluncurkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini dilakukan melalui penyederhanaan kebijakan impor dan kemudahan berusaha, yang bertujuan mempercepat investasi, meningkatkan daya saing industri, serta mendukung sektor padat karya. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dari reformasi regulasi lintas kementerian.
 
Dalam bidang impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru, yakni Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025. Permendag Nomor 16 mengatur ketentuan umum impor, sementara delapan Permendag lainnya fokus pada pengaturan impor berbagai klaster komoditas seperti tekstil, pertanian, garam, bahan kimia, elektronik, barang konsumsi, hingga limbah non-B3. Seluruh aturan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.
 
Pemerintah juga mengumumkan relaksasi terhadap berbagai kelompok barang prioritas. “Melalui Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas,” ungkap Mendag Budi Santoso pada Senin (30/06). Hal tersebut dalam rangka mendukung industri nasional dan program strategis, seperti bahan baku industri, produk penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG), alas kaki dan sepeda, serta produk kehutanan. Untuk produk kehutanan, persyaratan Persetujuan Impor (PI) dihapus, namun tetap wajib menyertakan Deklarasi Impor (DI) untuk menjaga legalitas. Menteri Kehutanan Raja menekankan pentingnya penyusunan aturan teknis yang mendukung semangat deregulasi ini.
 
Selain itu, deregulasi juga menyasar kemudahan berusaha di sektor domestik. Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah, guna mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba. Bila STPW tidak terbit dalam lima hari, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar operasional usaha.
 
Kemendag juga mencabut empat Permendag lama yang dianggap menghambat efisiensi usaha dalam negeri melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Mendag Budi Santoso menutup dengan menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas deregulasi ini agar berdampak nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #trade #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024