SF consulting     3 Mar 2025

DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Core Tax

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025. Keputusan ini menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi sistem Core Tax DJP guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
 
Dalam kebijakan ini, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengalami keterlambatan akibat penyesuaian dengan sistem Coretax DJP.
 
Secara lebih rinci, penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk Masa Pajak Januari 2025. Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga mendapatkan penghapusan sanksi jika disetor setelah jatuh tempo namun sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
 
PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 juga termasuk dalam kebijakan ini. Wajib pajak yang mengalami keterlambatan penyetoran hingga 10 Maret 2025 tetap dapat menikmati penghapusan sanksi. Selain itu, Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 juga mendapatkan penghapusan sanksi jika disetor sebelum batas waktu yang ditentukan.
 
Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax yang baru. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretaxsystem #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024