SF consulting     5 Feb 2025

DJP Update Skema Pembuatan Bukti Potong PPh Di Core Tax

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan pembaruan terkait implementasi sistem Core Tax, khususnya dalam pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat tiga skema yang dapat digunakan, yaitu input manual melalui Coretax DJP, pengunggahan file *.XML untuk pemotongan pajak dalam jumlah besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan bukti potong dapat diakses melalui situs resmi DJP.
 
DJP juga menjelaskan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Core Tax, bukti potong tetap dapat dibuat menggunakan NIK tersebut. Namun, sistem akan menerbitkan NPWP sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak masuk ke akun wajib pajak penerima penghasilan dan tidak akan muncul dalam SPT Tahunan secara otomatis. Oleh karena itu, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun Core Tax mereka agar bukti potong dapat langsung terintegrasi ke dalam SPT Tahunan.
 
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong berasal dari wajib pajak instansi pemerintah, dengan rincian 199.177 bukti potong untuk karyawan tetap, 46.936 untuk karyawan tidak tetap, serta 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
 
Sementara itu, jumlah bukti potong yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong non-instansi pemerintah mencapai 995.707. Rinciannya, 528.976 bukti potong PPh 21 diterbitkan untuk karyawan tetap, 99.559 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, serta 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
 
DJP terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan Core Tax DJP guna meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak. Dengan sistem ini, DJP berharap proses perpajakan menjadi lebih transparan dan terdigitalisasi, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretaxsystem #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024