SF consulting     13 May 2024

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

(Jakarta) Bea Cukai segera merespon kesalahpahaman aturan kepabeanan, usai ramai pembicaraan di ranah X (Twitter) dan beredar di media sosial yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 30 % sebagai barang mewah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pun   membantah klaim tersebut.
 
Menurut Encep, tidak ada bea masuk atau pajak yang dikenakan pada pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, termasuk kasus pengiriman dari Penang, Malaysia. “Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pada Minggu (12/05).
 
Encep menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti jenazah atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari bea masuk. Kebijakan ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti, selama digunakan untuk pengangkutan jenazah ke dalam daerah pabean Indonesia.
 
Selain itu, Encep menjelaskan bahwa layanan rush handling diberikan untuk importasi peti jenazah, memungkinkan penanganan segera dan efisien. Rush handling merupakan layanan kepabeanan khusus untuk barang impor yang memerlukan penanganan cepat, termasuk jenazah.
 
Bea Cukai pun menyarankan agar importir memeriksa kembali detail tagihan jika ada biaya yang dikenakan saat penanganan peti jenazah, untuk memastikan rincian tagihan yang diberikan. Hal ini untuk memastikan bahwa tagihan tersebut sesuai dengan layanan yang diberikan oleh pihak kargo atau agen pengiriman. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024