SF consulting     2 Apr 2024

Dorong Ekspor, Pemerintah Perkuat Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

(Jakarta) Indonesia sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, telah mencatatkan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor sebanyak 26,33 juta ton setiap tahunnya. Pada tahun 2023, ekspor kelapa sawit dan turunannya mencapai nilai US$ 28,45 miliar, yang menyumbang 11,6 % dari total ekspor non migas negara, serta menyerap tenaga kerja hingga 16,2 juta orang.
 
Untuk itu pemerintah memastikan akan terus mendorong pengembangan industri kelapa sawit hingga ke hilirnya. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong Mandatori Biodiesel yang telah mencapai B35 dan diujicobakan untuk B40. Diperkirakan realisasi penyerapan biodiesel domestik pada tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter, yang berdampak signifikan pada penggunaan CPO domestik.
 
“Pemerintah terus mendorong Mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40, dan realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter dan tentu ini sangat mempengaruhi untuk menyerap penggunaan CPO di dalam negeri,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang dikutip pada Senin (01/04).
 
Demi memperkuat peta jalan pengembangan industri sawit nasional, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Inpres ini mencakup lima komponen utama, termasuk penguatan data, koordinasi, kapasitas pekebun, pengelolaan lingkungan, dan dukungan sertifikasi ISPO.
 
Selain sertifikasi ISPO, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga menjadi fokus, dengan pemerintah mempercepat proses pengajuan dan realisasi pelaksanaan program. Hingga Maret 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,25 triliun untuk lahan seluas 331.007 Ha. Selain itu, pemerintah telah menetapkan perubahan alokasi dana PSR dari Rp 30 juta/Ha menjadi Rp 60 juta/Ha, mengurangi syarat awal pengajuan Program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, mempermudah proses verifikasi, dan mempersingkat proses pengajuan Program PSR. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kelapasawit #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024