SF consulting     19 Jan 2024

Pemerintah Wacanakan Tunda Penerapan Pajak Hiburan

(Jakarta) Polemik penerapan pajak hiburan terus berlanjut. Usai Kementerian Keuangan menjelaskan ihwal penerapan pajak hiburan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah mewacanakan akan menunda pajak hiburan tertentu sebesar minimal 40 %, usai mendulang banyak protes dari kalangan pengusaha hiburan.
 
Dikutip dari CNN Indonesia, Menko Luhut turun untuk menuntaskan keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Setelah mendengarkan protes tersebut, Menko Luhut disebut langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut. “Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga,” ungkap Menko Luhut yang dikutip pada Kamis (18/01).
 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggelar media briefing terkait pengenaan pajak hiburan sebagai respon atas polemik yang terjadi. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. Insentif fiskal yang dimaksud adalah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak.
 
“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 %, silakan berdasarkan assessment daerahnya melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak,” jelas Lydia pada Selasa (16/01). Lydia menambahkan bahwa insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha, atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan yang relevan.
 
Polemik pajak hiburan yang terus bergulir berawal dari diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebab pada UU HKPD, tarif pajak hiburan tertentu seperti usaha diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditarik naik menjadi 40 % - 75 %. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #hiburan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024