SF consulting     8 Jan 2024

PMK 168 Terbit, Menkeu Perinci PP 58/2023 Terkait Tarif Efektif PPh Pasal 21

(Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dan bukan pegawai. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Terdapat sejumlah poin penting yang mempertegas tata cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21.
 
Sehingga beberapa aturan terkait PPh pasal 21, telah diperinci dalam PMK ini. Pertama, PMK 168 tahun 2023 menegaskan bahwa pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur akan dikenakan tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali pada masa pajak terakhir yang akan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh. Hal ini berlaku juga untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti bekerja di tengah tahun. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang akan dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
 
Kedua, PMK 168 tahun 2023 juga mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan harian akan dikenakan tarif efektif harian jika penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp 2.500.000. Jika lebih, maka akan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50 % dari penghasilan bruto harian. Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan bulanan, maka akan dikenakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan.
 
Ketiga, PMK 168 tahun 2023 menjelaskan bahwa bukan pegawai seperti tenaga ahli dan orang pribadi yang memberikan jasa akan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50 % dari penghasilan bruto. PMK ini tidak membedakan antara bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atau tidak. Tarif pemotongan akan didasarkan pada penghasilan bruto di tiap masa, bukan penghasilan kumulatif.
 
Keempat, PMK 168 tahun 2023 juga mengatur pengenaan PPh Pasal 21 lainnya, seperti untuk dewan komisaris/pengawas, peserta kegiatan, pegawai yang menarik dana pensiun, dan mantan pegawai. Secara umum, PPh Pasal 21 untuk kategori-kategori tersebut akan dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, maka penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung sesuai dengan mekanisme untuk pegawai tetap. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pph21 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024