Bisnis, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kajian yang menunjukkan bahwa rencana penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan menggerus pertumbuhan ekonomi hingga 0,12%.
Hal itu dipicu oleh dampak dari kebijakan tak populis tersebut yang pada gilirannya akan mengatrol harga jual barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP).
Alhasil, konsumsi rumah tangga yang menjadi mesin utama pemantik laju produk domestik bruto (PDB) juga akan tereduksi, yakni mencapai 3,2%.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350 triliun-375 triliun.
“Namun, itu juga akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi 0,12%, konsumsi masyarakat turun 3,2%, upah minimal anjlok, dan pemerintah kan menghadapi banyak risiko ekonomi,” jelasnya, Senin (18/3).
Dia memahami kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun menurutnya, ada banyak instrumen yang bisa dimainkan ketimbang mengutak-atik tarif pajak atas konsumsi masyarakat.
Misalnya pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat.
“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan, ketimbang menaikkan PPN,” ujarnya.
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang berlaku per tahun depan.
Sekadar mengingatkan, kebijakan PPN bersifat distortif. Artinya, perilaku masyarakat yang dalam konteks ini pola konsumsi akan pula terpengaruh.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono tak memungkiri adanya risiko tergerusnya ekonomi nasional lantaran susutnya konsumsi rumah tangga yang berkontribusi besar pada struktur PDB.
“Penurunan konsumsi akan menimpa siapapun, termasuk kelas menengah dan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi,” katanya. (Annasa R. Kamalina/Tegar Arief)
SFc Business Process Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/taxmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Transfer Pricing Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/tpmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Seoul) Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan strategis untuk memitigasi risiko dan mengantisipasi dinamika global melalui konferensi pers yang digelar ...
(Seoul) Pemerintah mendorong percepatan transisi energi baru terbarukan (EBT) melalui sejumlah kebijakan strategis, mulai dari penerapan kerja dari rumah ...
(Jakarta) Pemerintah melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut ...
(Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian barang dalam pengawasan kepabeanan mulai ...
(Tokyo) Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para pengusaha Jepang untuk memperluas investasi di Indonesia dalam Indonesia–Japan Business Forum yang ...
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Core Tax guna memastikan proses ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...