Harian Bisnis Indonesia     6 Jun 2023

Abaikan Uji Emisi, Warga DKI Jakarta Dapat Dikenai Denda dan Sanksi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat mendorong warga melakukan uji emisi kendaraan sebagai upaya pengendalian polusi udara di Ibu Kota. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan penambahan pajak atau denda dan sanksi bagi warga yang tidak mengikuti uji emisi atau kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Upaya ekstra dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kini semakin turun. Langkah awal yang dilakukan adalah menegakkan kepatuhan warga terkait uji emisi karena kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara Ibu Kota. Rencana nyata lain, seperti pengurangan kendaraan pribadi, juga perlu didorong.

Dalam perhelatan Uji Emisi Akbar 2023 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto menerangkan, peningkatan kepatuhan terhadap standar emisi menjadi langkah awal dalam perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan di Jakarta. Sebanyak 2.615 kendaraan roda dua dan roda empat ikut serta dalam Uji Emisi Akbar 2023 itu.

”Emisi gas buang kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama penghasil polutan pencemar udara sebesar 67 persen,” ucap Asep.

Mengutip kajian yang dilakukan DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies dari Bloomberg Philantropies tahun 2020, melalui uji emisi secara masif, pemerintah dapat memiliki inventarisasi data polusi yang akurat. Data itu akan digunakan sebagai acuan merumuskan kebijakan pengurangan kendaraan pribadi di Jakarta. Salah satunya menghapus penggunaan kendaraan pribadi yang berumur lebih dari 10 tahun, yang akan dilakukan bertahap hingga 2025.

Agar warga semakin patuh mengikuti aturan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menerangkan, hingga kini sudah ada 11 lokasi penerapan kebijakan tersebut. Lokasi penerapan aturan ini akan diperbanyak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, dari hasil Evaluasi Indeks Kualitas Udara Tingkat Provinsi 2018-2022, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan kualitas udara terendah di Indonesia. Upaya percepatan dibutuhkan agar kualitas udara tidak terus memburuk.

Pengendalian pencemaran udara pun memerlukan kerja sama di antara ketiga provinsi tersebut. Ia mengapresiasi DLH DKI yang tidak hanya menggelar Uji Emisi Akbar 2023 di Ibu Kota, tetapi juga di wilayah penyangga, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya.

Untuk membantu pemda menaikkan kepatuhan warga terhadap syarat uji emisi, KLHK akan mengatur pengenaan pajak pencemaran udara bagi kendaraan bermotor. Apabila kebijakan ini diterapkan, warga yang tidak lolos atau belum uji emisi akan dikenai denda tambahan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. ”Tingkat dendanya masih dalam perhitungan. Ini wujud keseriusan pemerintah memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” ucap Luckmi.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menyarankan upaya yang lebih agresif dalam pengendalian polusi udara. Saat ini, misalnya, Jakarta memerlukan 43-53 alat pemantau kualitas udara. Jumlah yang ada saat ini masih jauh dari cukup sehingga diperlukan penambahan alat pemantau.

Pengampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta, Muhammad Aminullah, sependapat dengan arah kebijakan yang membatasi kendaraan bermotor. Warga juga didorong beralih ke transportasi umum yang layak.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024