Di tengah melesetnya capaian rasio pajak pada tahun lalu, otoritas fiskal terus mengutak-atik target tax ratio pada tahun ini. Celakanya, peracikan ulang sasaran rasio pajak mengarah ke titik yang terus menanjak.
Bisnis mencatat, setidaknya otoritas fiskal telah dua kali merevisi ke atas target tax ratio atau rasio pajak pada tahun ini.
Pada pengujung tahun lalu, tepatnya setelah pengesahan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) target rasio pajak pada tahun ini ditetapkan sebesar 9,22%.
Adapun dalam Tinjauan Ekonomi, Keuagan, dan Fiskal Edisi IV Tahun 2021 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan belum lama ini, rasio pajak pada 2022 disasar 9,25%.
Sementara itu, kemarin Kepala BKF Febrio Kacaribu menargetkan rasio pajak pada tahun ketiga pandemi Covid-19 berada pada rentang 9,3%—9,5%.
Revisi ke atas selama dua kali itu mencerminkan optimisme pemerintah untuk memacu penerimaan. Dasar dari kepercayaan diri itu adalah realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu yang melampaui target setelah 12 tahun, serta implementasi UU HPP.
Namun hal yang perlu diingat, realisasi rasio pajak pada tahun lalu masih berada di bawah target.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, rasio pajak dalam arti sempit yang membagi penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) hanya 7,52%.
Capaian itu lebih rendah dibandingkan dengan target pemerintah yang berada di angka 8,18% dan jauh di bawah realisasi pada 2020 yang mencapai 8,33%.
Adapun rasio pajak dalam arti menengah yang menghitung penerimaan pajak ditambah dengan penerimaan bea cukai yang kemudian dibagi PDB, tercatat sebesar 9,11% pada 2021.
Kemudian, rasio pajak dalam arti luas yang menjumlahkan penerimaan pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang kemudian dibagi PDB menghasilkan angka 10%.
Persoalan rasio pajak kian pelik lantaran pemerintah memiliki perbedaan persepsi mengenai basis dan metode penghitungan.
Kementerian Keuangan menggunakan konsep rasio pajak dalam arti luas yang menghitung berdasarkan penerimaan pajak, bea dan cukai, serta PNPB SDA.
Hal ini pun ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepathan Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, yang mengatakan rasio pajak di Indonesia mencakup penerimaan bea cukai dan PNBP SDA.
Akan tetapi jika ditelurusi, konsep rasio pajak dalam arti luas yang digunakan pemerintah pun setengah-setengah. Pasalnya, penghitungan itu mengesampingkan penerimaan pajak yang berhasil dikantongi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, BKF melakukan basis penghitungan dengan konsep rasio pajak dalam arti menengah. Hal ini tecermin dari pernyataan Febrio yang menyebut bahwa realisasi rasio pajak pada tahun lalu sebesar 9,11%.
“Pada 2021 dengan data yang sudah keluar untuk PDB nominalnya tax ratio kita berada di 9,11%,” kata dia, Kamis (10/2).
Terlepas adanya ambiguitas di internal pemerintah, indikator yang ideal digunakan untuk memotret kinerja otoritas fiskal adaah rasio pajak dalam arti sempit.
Konsep ini secara nyata mengukur kemampuan Ditjen Pajak dalam menggali potensi penerimaan. Terlebih, pajak selama ini masih berperan sebagai sumber utama pendapatan negara.
Dengan demikian, pencapaian target pada tahun ini terlampau tinggi, yakni dari 7,52% pada tahun lalu menuju ke 9,3%—9,5%.
Dalam kaitan ini, Febrio optimistis target itu mampu terealisasi. Musababnya, implementasi UU HPP membuka lubang potensi penerimaan pajak jauh lebih lebar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengklaim, pelaksanaan regulasi sapu jagat di bidang perpajakan ini berpotensi menebalkan kantong negara hingga Rp139 triliun, sehingga prospek melejitnya rasio pajak masih cukup terbuka.
“Rasio pajak kami harapkan terus membaik dengan reformasi kebijakan maupun administrasi,” ujarnya.
UU HPP boleh jadi sebagai pembakar api semangat otoritas fiskal untuk mendulang penerimaan.
KENDALA
Sayangnya, ada sejumlah kendala untuk mengoptimalisasi berbagai substansi di dalam regulasi ini.
Pertama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty 2022 yang berjalan sejak 1 Januari—30 Juni. Partisipasi dalam program peng-ampunan ini tak bisa diklaim sangat besar.
Musababnya, per 10 Februari 2022, pemerintah baru mengantongi Pajak Penghasilan (PPh) Rp1,3 triliun dengan nilai harta bersih Rp12,35 triliun. Sejauh ini, belum terpantau ada wajib pajak tenar yang mengikuti program ini.
Kedua penyusunan aturan turunan terkait dengan substansi PPh di dalam UU HPP. Hingga saat ini pemerintah masih belum merilis regulasi atau petunjuk teknis dari penetapan pajak atas kenikmatan atau natura.
Faktanya, pemajakan atas kenikmatan atau natura ini telah berjalan sejak 1 Januari 2022. Di sisi lain, wajib pajak dituntut untuk menyetor PPh 21 Masa Januari dalam waktu dekat, sehingga adanya regulasi teknis yang mengatur skema hingga penghitungan pajak natura amat mendesak.
Sepanjang aturan teknis belum dirilis, wajib pajak menghitung PPh 21 sesuai dengan tata cara yang selama ini berlaku.
Akan tetapi hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan penghitungan saat aturan teknis terbit, sehingga memicu banyaknya wajib pajak yang melakukan pembetulan pelaporan di kemudian hari.
“Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan pelaksanaan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum,” harap Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani.
Ketiga adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan implementasi pajak karbon yang masing-masing dijalankan pada 1 April 2022. Keduanya pun belum memiliki regulasi teknis.
Khusus untuk kenaikan PPN, ada efek berganda yang patut diwaspadai. Sebab kenaikan tarif berisiko menggerus daya beli masyarakat yang dewasa ini kembali rentan sejalan dengan tak terkendalinya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Sementara itu, pemerintah di dalam Tinjauan Ekonomi, Keuagan, dan Fiskal Edisi IV Tahun 2021 menuliskan, pengerekan rasio pajak bisa maksimal sejalan dengan dipertahankannya tarif PPh Badan sebesar 22% dan ekstensifikasi cukai.
Dengan tarif tetap 22%, pemerintah mengklaim mampu menampung potensi penerimaan negara sebesar 0,2%—0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Permasalahannya, wajib pajak badan pada tahun ini masih menghadapi tekanan akibat gelombang ketiga Covid-19. Terlebih, pemerintah memangkas sektor penerima insentif fiskal sebagaimana termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Pun dengan ekstensifikasi cukai, yang penuh dengan kegamangan setelah Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan ditunda pada tahun ini.
Penundaan itu lagi-lagi disebabkan oleh belum maksimalnya pemulihan ekonomi dan stabilitas daya beli masyarakat. “Implementasinya kami lihat berdasarkan kondisi aktual pemulihan ekonomi 2022,” kata dia kepada Bisnis.
Upaya untuk mengerek rasio pajak memang banyak polemik. Peramuan ulang target rasio pajak ke level lebih tinggi perlu diimbangi dengan kerja keras dari otoritas fiskal untuk menggali penerimaan.
Jika hal itu tak berhasil, maka pemangku kebijakan perlu bersifat rasional dengan tidak menetapkan angka sasaran yang jauh di atas batas kemampuan.
SFc Transfer Pricing Newsletter - May 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/taxmay2026id Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Transfer Pricing Newsletter - May 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/taxmay2026en Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Kazan) Pemerintah Indonesia yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Deputi Pertama Perdana Menteri Federasi Rusia, Denis Manturov dalam ...
(Jakarta) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat menunda rencana ...
(Serang) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama instansi kepabeanan Singapura, Singapore Police Coast Guard (SPCG), menggelar Pertemuan Bilateral ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target pertumbuhan ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...