SF consulting     5 May 2021

Dirjen Pajak Periksa Ulang 3 Perusahaan Yang Tersandung Kasus Suap Pajak

(Jakarta) Menyusul ditetapkannya enam tersangka oleh KPK terkait suap pajak pada tahun 2016 dan tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan terus mendukung langkah penegakan hukum perpajakan, yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan DJP. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang bagi wajib pajak (WP) badan yang diduga terkait dalam suap pajak.
 
"Menurut Undang-undang ketentuan tata cara perpajakan, kalau wajib pajak sudah diperiksa, yang kami lakukan menurut UU ketentuan umum perpajakan adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang disampaikan Pak Ketua KPK, dan ini sudah mulai berjalan. Jadi untuk melihat dan menentukan atau menghitung pajak negara yang belum dibayarkan oleh WP ke negara," ungkap Suryo Utomo di Gedung KPK pada Selasa (04/05).
 
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut. Jika sudah dapat ditelusuri dan ada pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib membayarnya.
 
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari, Kementerian Keuangan terus melakukan upaya perbaikan. Seperti reformasi perpajakan mulai dari sumber daya manusia, sistem dan budaya kerja DJP dari waktu ke waktu. Serta melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa.
 
Sebelumnya KPK menjelaskan, tersangka APA bersama DR diduga menerima suap untuk meringankan kewajiban pajak atas 3 perusahaan di tahun pajak 2016 dan 2017. KPK mengungkapkan telah memiliki bukti kuat tersangka APA dan DR telah menerima sejumlah uang yang berjumlah puluhan miliar rupiah dari 4 tersangka lain sebagai kuasa wajib pajak. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #korupsipajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024