| A. | UMUM Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020. |
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
| C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
| D. | DASAR HUKUM
|
| E. | KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
| F. | PENUTUP
|
(Seoul) Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan strategis untuk memitigasi risiko dan mengantisipasi dinamika global melalui konferensi pers yang digelar ...
(Seoul) Pemerintah mendorong percepatan transisi energi baru terbarukan (EBT) melalui sejumlah kebijakan strategis, mulai dari penerapan kerja dari rumah ...
(Jakarta) Pemerintah melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut ...
(Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian barang dalam pengawasan kepabeanan mulai ...
(Tokyo) Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para pengusaha Jepang untuk memperluas investasi di Indonesia dalam Indonesia–Japan Business Forum yang ...
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Core Tax guna memastikan proses ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...