KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 368/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU
PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan
Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017
tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok
Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI
PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.
PERTAMA :
Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam
bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017,
yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
a. KEP-178/PJ/2017;
b. KEP-178/PJ/2018;
c. KEP-452/PJ/2018
d. KEP-599/PJ/2019;
e. KEP-652/PJ/2019;
dan
f. KEP-269/PJ/2020
tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017,
sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat
Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23
dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
mulai Masa Pajak September 2020.
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak yang :
a. telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA;
atau
b. baru terdaftar sejak 1 September 2020
keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa
PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat
Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Peraturan Perpajakan II;
4. Direktur Perpajakan Internasional;
5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat;
6. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;
8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
10. Direktur Intelijen Perpajakan;
11. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
12. Direktur Penegakan Hukum;
13. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
14. Direktur Keberatan dan Banding;
15. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
Aparatur;
16. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO